Rabu, 16 November 2011

POTENSI SUMBER DAYA GENETIK INDONESIA DALAM KOMERSIALISASI PRODUK BIOTEKNOLOGI



A.Pengantar
Dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya hayati secara global, maka pada Pertemuan KTT Bumi Tahun 1992 di Rio de Janeiro dihasilkan Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH), satu dari lima dokumen yang disahkan pada pertemuan tersebut. KKH adalah perjanjian multi lateral untuk mengikat para pihak (negara peserta konvensi) dalam menyelesaikan masalah-masalah global khususnya keanekaragaman hayati.
Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi (menerapkan) KKH pada tahun 1994 melalui Undang-Undang N0.5/1994 tentang pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Biodiversity).
Prinsip dalam konvensi keanekaragaman hayati adalah setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber daya hayati sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri dan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain (Burhanuddin, 2011).
Sehubungan dengan masalah pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik, Indonesia sekarang tengah berjuang menghadapi krisis pangan yang terus berkelanjutan. Sangat disayangkan, Indonesia sebagai negara agraris menjadi pengimpor beras terbesar di dunia. Menurut data BPS, kebutuhan beras masih lebih tinggi daripada produksi nasional sehingga saat ini Indonesia masih butuh mengimpor beras. Bahkan nilai impor beras Indonesia telah mencapai 7,04 trilyun hingga akhir Juli untuk tahun 2011. Volume impor produk-produk pertanian lainnya juga mengalami peningkatan. Pada bulan Agustus 2011, Badan Pusat Statitik (BPS) melaporkan impor bahan pangan Indonesia sebagai berikut:



Berdasarkan tabel 1, nilai impor bawang putih menempati urutan pertama, senilai $AS 132.770.000. Tapi yang paling menarik dan paling menyedihkan adalah impor garam yang mencapai angka 1.745.120 ton. Indonesia sebagai negara dengan pesisir terpanjang di dunia seharusnya mampu memenuhi kebutuhan garam penduduknya. Bahan pangan lainnya yang diimpor adalah beras, jagung, kedelai, gandum dan tepung meslin, gula pasir, gula tebu, daging sejenis sapi, mentega, minyak goreng, susu, telur unggas, kelapa, kelapa sawit, lada, cengkeh, kakao, cabe kering, dan tembakau. Jumlah seluruhnya mencapai 11,33 juta ton dengan nilai impor $AS 5,36 milyar (Pettawarani, 2011).
Ada banyak faktor yang menyebabkan penurunan produktivitas pertanian di Indonesia. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bappenas (2002) salah satu penyebabnya adalah berkurangnya luas lahan pertanian di Indonesia. Penyebab lain menurut Adi (2003) adalah menurunnya kualitas lahan pertanian di Indonesia akibat erosi, residu bahan kimia seperti herbisida dan pestisida, dan pencemaran logam berat. Serangan hama dan penyakit yang masih sulit dikendalikan, seperti busuk pangkal batang sawit ( Gonoderma sp) dan Penggerek Buah Kakao (PBK), juga merupakan salah satu kendala yang mengancam dunia agribisnis di Indonesia (Goenadi, 2009).
Bioteknologi mampu memberikan jalan keluar untuk pengembangan pertanian di Indonesia. Banyak penelitian telah dilakukan terkait dengan sektor pertanian. Akan tetapi, sangat jarang yang menjadi produk yang dapat dikomersialkan dan digunakan oleh petani. Banyak penelitian bioteknologi yang hanya menjadi makalah dalam seminar atau sekedar artikel dalam jurnal ilmiah. Sebagian menjadi produk setengah jadi, karena perlu pengujian lebih lanjut, dan terkendala dengan dengan masalah dana. Sebagian yang lain gagal dikomersialkan karena belum siap. Produk bioteknologi juga telah banyak disosialisasikan dan sampai pada petani, tapi tidak sampai ke lahan pertanian. Makalah ini menyajikan secara ringkas komersialisasi produk bioteknologi yang ada di Indonesia, serta peluang pengembangannya ke depan.
B.Sumber Daya Genetik Indonesia
Sumberdaya genetik –yang untuk selanjutnya disingkat SDG saja–mencakup semua makhluk hidup beserta isi yang ada di dalamnya seperti DNA atau gen, organ, jaringan dan lain sebagainya. Makhluk hidup di sini meliputi tanaman, jasad renik, dan hewan kecuali manusia. Secara alami makhluk hidup tersebut dapat melangsungkan kehidupannya secara berkelanjutan yang produknya dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan umat manusia. Hal ini dapat terjadi karena adanya ekosistem yang menjamin keberlanjutan kehidupan tersebut. Oleh karena itu, segala upaya harus dilakukan untuk melestarikan SDG yang memang dipersembahkan bagi kesejahteraan manusia (Anonim, 2011).
Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di daerah khatulistiwa memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi . Di dunia ini diketahui ada beberapa mega center of biodiversity dan Indonesia menduduki nomor dua setelah Brazil. Dari segi kekayaan jenis tumbuhan, hewan dan mikroba, Indonesia memiliki 10% jenis tumbuhan berbunga yang ada di dunia, 12% binatang menyusui, 16% reptilia dan amfibia, 17% burung, 25% ikan dan 15% serangga, walaupun luas daratan Indonesia hanya 1,32% seluruh luas daratan yang ada di dunia. Apabila diperkirakan seluruh dunia ada sekitar 2 juta jenis serangga, maka di Indonesia ada sekitar 300 ribu jenis. Khususnya di dunia hewan, Indonesia juga mempunyai kedudukan yang istimewa. Dari 515 jenis mamalia besar, 36% endemik; 33 jenis primata, 18% endemik; 78 jenis paruh bengkok, 40% endemik; dan dari 121 jenis kupu-kupu, 44% endemik (Sugandhy et al., 1994). Keanekaragaman hayati Indonesia sebagian telah dimanfaatkan, sebagian baru diketahui potensinya, dan sebagian besar lagi bahkan namanya saja belum diketahui (diidentifikasi) (Tobing, 2011).
Yang patut disayangkan adalah bahwa hampir sebagian besar produk bioteknologi yang beredar di pasar Indonesia adalah produk impor. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan terhadap temuan-temuan bioteknologi yang ada, demi kemandirian bangsa dan masyarakat Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa temuan-temuan bioteknologi tersebut belumlah dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas karena berbagai kendala yang muncul, bahkan sebelum produk bioteknologi tersebut dikomersialkan.
SDG dengan segala karakteristiknya dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kehidupannya dalam bentuk pangan (karbohidrat, vitamin, protein), untuk bahan industri (primer, sekunder dan tersier), untuk pemenuhan hobby dan rekreasi dan lain sebaginya. Pemanfaatan oleh manusia tersebut perlu harus mempertimbangkan upaya pelesatrian SDG sehingga dapat dimanfaatkan secara terus menerus bagi generasi mendatang. Kekayaan yang melimpah dalam sumber daya genetik, sumber yang menjadi tumpuan hidup manusia, tidak selalu menjamin kesejahteraan masyarakat pemiliknya. Untuk dapat memanfaatkan kehadiran sumber daya genetik secara berkelanjutan dan mencapai sasaran harus ada pengelolaan secara berkelanjutan terhadap sumber daya ini. Dengan pengelolaan seperti ini sumberdaya genetik akan pelestarian dan pemanfaatannya secara berkelanjutan dapat dijamin. Pelestarian sumber daya genetik akan dapat terlaksana bila sumber daya yang bersangkutan dimanfaatkan, dan sebaliknya pemanfaatan akan dapat berlangsung secara bila sumber daya yang bersangkutan dilestarikan. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya genetik secara berkelanjutan menjadi dasar dalam menangani sumber daya genetik bagi kesejahteraan masyarakat (Anonim, 2011).

C.Perkembangan Bioteknologi di Indonesia Serta Peran Pemerintah di dalam Pengembangannnya.
Bioteknologi mencakup kegiatan yang memanfaatkan tubuh atau produk metabolik makhluk hidup untuk menghasilkan barang dan jasa untuk kesejahteraan hidup manusia. Salah satu jenis bioteknologi yang baru digalakkan di Indonesia adalah teknik rekayasa genetik –memindahkan materi genetik dari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lain untuk memunculkan sifat yang baru ke organisme target tersebut. Dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, sehingga sumber daya genetik juga tinggi, maka potensi pengembangan rekayasa genetik di Indonesia sangat tinggi pula. Plasma nutfah yang begitu besar jumlahnya bisa menjadi sumberdaya potensial untuk menghasilkan benih-benih unggul melalui teknik rekayasa genetika. Tentu saja, pengembangan tersebut tetap harus melihat segi keamanan lingkungan serta aspek bioetika yang ada.
Pemanfaatan keanekaragaman hayati telah dilakukan sejak awal kehidupan manusia untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar mereka, seperti untuk pangan, sandang, papan maupun obat-obatan. Menyadari potensi keanekaragaman hayati yang sangat strategis tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan menyangkut pemanfaatan, termasuk penelitiannya, maupun upaya pelestariannya. Beberapa peraturan yang terkait dengan hal itu antara lain : UU No. 6 Tahun 1967 tentang Peternakan dan Kehewanan, UU No 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, serta UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sisnas Litbangrap IPTEK, Keputusan Presiden No. 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing, dan lain sebagainya (Diwyanto dan Setiadi, 2010).
Sebagai wujud komitmen Indonesia pada tingkat global yang terkait dengan upaya pelestarian dan pemanfaatan KH serta peningkatan kerjasama internasional, Indonesia berperan aktif dalam berbagai forum internasional untuk pengelolaan sumber daya genetik yang berkelanjutan. Beberapa kesepakatan internasional berkenaan dengan pengelolaan sumber daya genetik yang telah ditandatangani antara lain : Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati tahun 1992 (United Nations Convention on Biological Diversity/CBD) ; Cartagena Protocol on Biosafety tahun 2000; Bonn Guidelines on Access to Genetic Resources and Fair and Equitable sharing of the Benefits Arising out of Their Utilization tahun 2002; dan lain-lain (Diwyanto dan Setiadi, 2010).
Pengelolaan sumber daya genetik harus dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan di semua negara. Pada dasarnya semua negara memiliki sumber daya genetik, tetapi kepemilikannya tidak merata, artinya tidak ada negara yang memiliki keanekaragaman sumber daya genetik yang seragam. Fenomena ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi banyak negara, bukan saja yang tidak dikaruniai sumber daya genetik yang berkelebihan, tetapi bahkan yang dilimpahi kekayaan sumber daya genetik yang tinggi seperti Indonesia pun merasakan kekhawatiran ini. Indonesia memang kaya akan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman plasma nutfah atau sumber daya genetik. Walaupun demikian, sumber daya yang merupakan bahan mentah ini memerlukan teknologi untuk mengolahnya menjadi produk yang mempunyai nilai tambah. Teknologi ini di Indonesia belum tersedia secara cukup. Pemanfaatan sumber daya genetik di Indonesia masih sangat terbatas dalam kuantitas dan kualitas. Keterbatasan ini bukan saja disebabkan oleh segi teknologi, tetapi juga segi lain dari kemampuan sumber daya dalam memenuhi kebutuhan manusia (Komisi Nasional Sumber Daya Genetik, 2011).
Prof. Joedoro Soedarsono ketua KBI (Konsorsium Bioteknologi Indonesia) dan dosen Fakultas Pertanian UGM mengatakan bahwa di Indonesia, bioteknologi dengan menggunakan teknologi DNA rekombinan dan teknik-teknik biologi molukuler telah dimulai sejak 1985-an. Perkembangan setelah kurang lebih 17 tahun menunjukkan hasil yang kurang meyakinkan, walaupun beberapa pusat/lembaga yang bekerjasama dengan pihak swasta/industri. Padahal, revolusi di bidang bioteknologi modern ini telah berkembang pesat, terutama di Eropa dan negara-negara maju. Perkembangan pesat terjadi di bidang kesehatan dan pertanian. Sejumlah 8 industri terbesar dalam bidang bioteknologi modern ini berpenghasilan lebih dari 1000 juta dollar Amerika per tahunnya. Lainnya berpenghasilan berkisar antara 500 juta doilar Amerika hingga 100 juta dollar Amerika. Padahal, dibandingkan mereka, Indonesia adalah negara yang mempunyai modal dasar terbesar ke dua di dunia dalam hal kekayaan keanekaragaman hayati. Yaitu sumberdaya genetik bagi pengembangan bioteknologi. Padahal, selama 17 tahun perguruan tinggi, lembaga non-departemen dan instansi di departemen telah mengadakan penelitian tentang bioteknologi modern ini. Sayang, belum terlihat hasil yang optimal. Kondisi yang terlihat, setelah dana yang berasal dari proyek berakhir, kemampuan bertahan lembaga/pusat riset bioteknologi masih bertahan hidup dan kompetitif. Tetapi dengan jatuhnya kondisi ekonomi dan politik di Indonesia pada tahun 1998-an terasa kegiatan riset bioteknologi seperti berjalan di tempat dan diperparah dengan ‘terganggunya’ komunikasi antar lembaga/pusat riset bioteknologi dan “terhentinmya” pengembangan jaringan komunikasi (Kamus Ilmiah, 2011).

D.Komersialisasi Produk Bioteknologi di Indonesia
Komersialisasi merupakan suatu upaya pengembangan dan usaha pemasaran suatu produk dari hasil proses dan penerapan proses ini dalam kegiatan produksi. Kemungkinan untuk melakukan komersialisasi produk bioteknologi di Indonesia masih merupakan sebuah tantangan dan memerlukan jalan yang masih panjang bagi Indonesia. Pada beberapa kasus, hasil sebuah penelitian masih membutuhkan penelitian lanjutan untuk sampai pada tahap pemasaran atau produk komersial. Riset pengembangan merupakan tahapan yang sangat penting sebelum sebuah hasil penelitian bioteknologi dapat menjadi sebuah produk atau proses. Riset pengembangan ini akan menentukan bagi pihak investor dalam mengkomersialisasikan produk atau teknologi yang dihasilkan. Keseriusan dan kesungguhan berbagai pihak terutama pemerintah dalam pengembangan teknologi bioteknologi sangat diharapkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna dan penonton dari kemajuan teknologi ini dalam berbagai bidang. Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pengembangan produk bioteknologi adalah menyangkut kebijakan keuangan, pajak dan yang terkait lainnya. Manfaat besar akan dapat diperoleh dari penerapan produk bioteknologi baru namun untuk sampai pada tahap komersialisasi nampaknya masih memerlukan jalan yang panjang ( Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia, 2011).
Keuntungan dari penggunaan teknologi atau produk baru ini mungkin perlu lebih ditampilkan bila dibandingkan dengan penggunaan produk konvensional. Sebagai contoh dapat dilihat dari peningkatan produksi untuk produk bioteknologi berupa tanaman yang dapat memberikan keuntungan bagi petani pengguna produk tersebut. Dengan terjadinya peningkatan produksi karena perbaikan sifat tanaman yang diuji maka diharapkan terjadi penurunan harga produk tersebut di pasaran. Dalam hal ini tidak saja memberikan manfat ekonomi bagi konsumen tetapi juga bagi produsen, petani dan peningkatan perekonomian secara keseluruhan ( Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia, 2011).
Apabila dilihat dari sisi keuntungan yang dapat diperoleh dengan mengadopsi teknologi baru ini, tentu saja prinsip kehati-hatian yang telah diuraikan diatas menjadi kunci utama untuk kesuksesan pemasarannya kepada masyarakat. Selain itu faktor kelembagaan dalam hal ini adanya peraturan atau regulasi yang memadai (Indonesia telah memilikinya yaitu PP No 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika) disusul dengan faktor lingkungan, sosial dan faktor ekonomi itu sendiri dan terakhir adalah faktor kesuksesan adopsi teknologi ini kepada masyarakat sehingga dapat mempengaruhi penerimaan atau persepsi publik terhadap produk tersebut (Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia, 2011).
Pemasaran produk bioteknologi di luar negeri telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu, baik dengan pelabelan khusus maupun belum dilabel. Tanaman hasil produk bioteknologi yang paling banyak ditanam adalah jagung, kedele dan kapas. Amerika Serikat adalah negara paling banyak menanam produk bioteknologi. Indonesia sebagai salah satu negara yang telah memiliki perangkat kelembagaan resmi dan aturan yang memadai, seharusnya telah mampu untuk mengakomodasi manfaat dan mengantisipasi dampak buruk produk bioteknologi ini, hanya peraturan untuk keamanan pangan yang sampai saat ini masih belum di sahkan oleh pemerintah, tetapi draftnya telah disetujui dan tinggal di kukuhkan oleh Institusi yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Pedoman Peraturan untuk Keamanan Pangan akan melengkapi aspek legalitas dari produk bioteknologi di Indonesia ( Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia, 2011).
Produk-produk bioteknologi pertanian di Indonesia berdasarkan gradien bioteknologi antara lain : (1) bahan tanam unggul, (2) biofertilizer, (3) biodecomposer, dan (4) biocontrol (Goenadi, 2009).
Bahan tanam dapat ditingkatkan kualitasnya melalui pendekatan bioteknologi. Peningkatan kualitas bahan tanam berdasarkan pada empat kategori peningkatan, yaitu peningkatan kualitas pangan, resistensi terhadap hama atau penyakit, toleransi terhadap cekaman lingkungan, dan manajemen budidaya (Huttner, 2003). Produk bahan tanam unggul yang saat ini telah berhasil dipasarkan antara lain adalah bibit kultur jaringan, misalnya: bibit jati dan bibit tanaman hortikultura. Namun, bahan tanam unggul yang dihasilkan dari rekayasa genetika yang dilakukan oleh peneliti di Indonesia sampai saat ini belum ada yang dikomersialkan. Produk-produk bahan tanam rekayasa genetika yang ada di pasaran Indonesia umumnya merupakan produk dari negera lain, sebagai contoh : Jagung Bt dan Kapas Bt yang dipasarkan oleh Monsanto. Kultur jaringan merupakan tingkatan umum penguasaan bioteknologi di Indonesia. Bagaimanapun juga, produksi bibit kelapa kopyor telah berhasil di komersialkan melalui teknik transfer embrio (Paten ID 0 001 957).
Produk biofertilizer merupakan salah satu produk bioteknologi yang banyak beredar di pasaran Indonesia. Produk-produk tersebut sebagian dikembangkan oleh peneliti di Indonesia maupun di impor dari negara lain. Salah satu produk biofertilizer bernama Emas ( Enhancing Microbial Activity in the Soils ) telah dirakit oleh BPBPI (Paten ID 0 000 206 S), dilisensi oleh PT Bio Industri Nusantara dan digunakan di berbagai perusahaan perkebunan (BUMN dan BUMS). Produk biofertilizer lain yang dikembangkan oleh peneliti di Indonesia antara lain: Rhizoplus , Rhiphosant , Bio P Z 2000, dan lain-lain. Produk sejenis biofertilizer/ bioconditioner dari luar negeri misalnya: Organic Soil Treatment (OST) (Goenadi, 2009)

E.Penutup
Penggunaan produk bioteknologi bagi masyarakat Indonesia masih tergolong baru. Oleh karena itu, program sosialisasi dan komersialaisasi produk perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Meninjau bahwa bioteknologi memiliki dua sisi yang berkebalikan, yaitu dapat memberikan keuntungan bagi penggunaan, sedangkan di sisi lain efektivitas dan keamanannya masih diragukan dibandingkan produk-produk konvensional.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2011, Mengatur Sumberdaya Genetik di Bumi Indonesia, http://www.muladno.com/book/PemikiranAkademi3/2.%20Mengatur%20SDG%20di%20bumi%20Indonesia.pdf (15 Oktober 2011).

Burhanuddin, A. I., 2011, Erosi Keanekaragaman Hayati (Catatan Hari Keanekaragaman Hayati Internasional), http://www.fajar.co.id/read-20110526204652--erosi-keanekaragaman-hayati, (15 Oktober 2011).
Diwyanto, K. dan Setiadi, B., 2010, Peran Komisi Nasional Plasma Nutfah Dalam Pengelolaan Pemanfaatan Dan Pelestarian Sumberdaya Genetik Pertanian, http://indoplasma.or.id/artikel/artikel_2005_peran_knpn.htm (15 Oktober 2011).
Goenadi, W. G., 2009, Komersialisasi produk bioteknologi pertanian di indonesia, mungkinkah?, http://www.jakerpo.org/index.php?view=article&catid=34%3 Apertanian&id=107%3Akomersialisasi-produk-bioteknologi-pertanian-di-indonesia-mungkinkah-&format=pdf (16 Oktober 2011).
Komara, W. Y., 2011, Komersialisasi Sumber Daya Di Sektor Industri Bioteknologi Terkait Access And Benefit Sharing, http://superwenda.wordpress.com/2011/01/22/ komersialisasi-sumber-daya-di-sektor-industri-bioteknologi-terkait-access-and-benefit-sharing/ (16 Oktober 2011).
Kamus Ilmiah, 2011, Bioteknologi Indonesia Kurang Meyakinkan, http://www.kamusilmiah.com/biologi/bioteknologi-indonesia-kurang-meyakinkan/ (16 Oktober 2011).
Komisi Nasional Sumber Daya Genetik, 2011, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang: Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan Dan Pertanian). http://indoplasma.or.id/agenda/pdf/Naskah%20Akademik%20RUU%20ITPGRFA.pdf (16 Oktober 2011).
Tobing, M. C., 2009, Keanekaragaman Hayati Dan Pengelolaan Serangga Hama Dalam Agroekosistem, dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Entomologi Pertanian pada Fakultas Pertanian, diucapkan di hadapan Rapat Terbuka Universitas Sumatera Utara, Medan.

Pettawaranie, B., 2011, Indonesia Impor Garam Dan Singkong, http://ss-kediri.blogspot.com /2011/09/indonesia-impor-garam-dan-singkong-gila.html

Tidak ada komentar: